KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

- Jumat, 9 Desember 2022 | 14:48 WIB

“Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal
Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP.

Dari sejarahnya, kata Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan oragnisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa.

Baca Juga: Seniman Satatar Majalengka Bersama Bupati Majalengka Menyalurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur

Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru. “Fatal!” tandas Wina.

Wina heran berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi.

Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya.

Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.”***

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X