SUBANG, jabaribernews.com -Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) harusnya menjadi sistem layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih dari persekongkolan dan terlepas dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Lain hal yang terjadi di Kabupaten Subang, SPSE malah menjadi ajang untuk melakukan persekongkolan yang lebih masif dan terstruktur.
Dikarenakan antara panitia UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dan penyedia tidak berkomunikasi secara langsung di proses pelelangan.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022, Argentina vs Meksiko Mestinya Argentina Menang
Dengan adanya sistem ini panitia dan penyedia serta unsur pendukung lainnya lebih leluasa mengatur skema kemenangan tender dengan dalih keterbukaan publik melalui layanan internet.
Dalam proses pelelangan melalui SPSE di Kabupaten Subang ditemukan bukti indikasi pengaturan yang dilakukan oleh panitia dan beberapa penyedia barang dan jasa melalui persyaratan dukungan quarry yang hanya satu penyedia dukungan yang masuk kualifikasi yaitu PT APS.
Aroma dugaan pengaturan pemenang tender terlihat hampir 95% pemenang tender dengan penawar tunggal.
Baca Juga: Legalitas Dewan Pengupahan Dipertanyakan Serikat Pekerja Majalengka
Setelah ditelusuri oleh seorang praktisi tender inisial AAk ditemukan persyaratan teknis pada dokumen tender yang hanya bisa dipenuhi oleh satu perusahaan penyedia jasa dukungan quarry yaitu PT APS yang dianggap memiliki dokumen lengkap.
Artikel Terkait
Polsek Majalengka Kota Bersama Sasama Galang Dana untuk Gempa Cianjur
Gustiara Diaz Adhiyaksa, Sosok Muda yang Idealis di Balik Event Subang Internasional Art Fair 2022
Legalitas Dewan Pengupahan Dipertanyakan Serikat Pekerja Majalengka
Beureum Bodas na Harigu Indung
Piala Dunia Qatar 2022, Argentina vs Meksiko Mestinya Argentina Menang