Proyek APBD Pemda Subang Tahun Anggaran 2022 Harus Dibatalkan

- Sabtu, 26 November 2022 | 18:20 WIB
Di Kabupaten Subang, SPSE malah menjadi ajang untuk melakukan persekongkolan yang lebih masif dan terstruktur
Di Kabupaten Subang, SPSE malah menjadi ajang untuk melakukan persekongkolan yang lebih masif dan terstruktur

SUBANG, jabaribernews.com -Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) harusnya menjadi sistem layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih dari persekongkolan dan terlepas dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Lain hal yang terjadi di Kabupaten Subang, SPSE malah menjadi ajang untuk melakukan persekongkolan yang lebih masif dan terstruktur.

Dikarenakan antara panitia UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dan penyedia tidak berkomunikasi secara langsung di proses pelelangan.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022, Argentina vs Meksiko Mestinya Argentina Menang

Dengan adanya sistem ini panitia dan penyedia serta unsur pendukung lainnya lebih leluasa mengatur skema kemenangan tender dengan dalih keterbukaan publik melalui layanan internet.

Dalam proses pelelangan melalui SPSE di Kabupaten Subang ditemukan bukti indikasi pengaturan yang dilakukan oleh panitia dan beberapa penyedia barang dan jasa melalui persyaratan dukungan quarry yang hanya satu penyedia dukungan yang masuk kualifikasi yaitu PT APS.

Aroma dugaan pengaturan pemenang tender terlihat hampir 95% pemenang tender dengan penawar tunggal.

Baca Juga: Legalitas Dewan Pengupahan Dipertanyakan Serikat Pekerja Majalengka

Setelah ditelusuri oleh seorang praktisi tender inisial AAk ditemukan persyaratan teknis pada dokumen tender yang hanya bisa dipenuhi oleh satu perusahaan penyedia jasa dukungan quarry yaitu PT APS yang dianggap memiliki dokumen lengkap.

"Setelah ditelusuri saya mendapatkan bukti-bukti ternyata dokumen PT APS pada persyaratan SK A Geoteknik terdapat pemalsuan pada surat perjanjian kerja antara PT APS dengan tenaga ahli Geoteknik yang saya selusuri" terang Aak.

Aak menemui tenaga ahli Geoteknik tersebut secara langsung untuk mendapatkan klarifikasi dan mendapat bukti dugaan pemalsuan tersebut .

"Pemilik SK A Geoteknik tersebut mengakui bahwa tidak pernah bekerja baik secara paruh waktu ataupun penuh waktu dan beliau tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja atau surat apapun dari PT APS bahkan tidak mengetahui SK A Geoteknik miliknya digunakan oleh PT APS. Dari sini jelas diduga PT APS memalsukan dokumen SK A Geo téknik yang diusulkan untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai pemberi dukungan quarry" terang Aak lagi.

Baca Juga: Gustiara Diaz Adhiyaksa, Sosok Muda yang Idealis di Balik Event Subang Internasional Art Fair 2022

Di dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 78 cukup jelas apabila ditemukan dokumen palsu/ tidak benar untuk melengkapi persyaratan tender maka sanksinya digugurkan dalam pemilihan. Terang Aak lagi.

Halaman:

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X