Hindari Batas Kadaluarsa, Masyarakat Segera Urus Klaim Santunan Kecelakaan

- Rabu, 2 Maret 2022 | 12:15 WIB

 

jabaribernews.com -Asuransi penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan raya menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian

Hendaknya masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal.

Sesuai pasal 18 PP No.17/1965 dan No.18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan

Baca Juga: Penyaluran BPNT di Desa Kawungluwuk, Penerima BPNT Tidak Diarahkan Membeli Sembako di Kios Tertentu

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan.

Hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak di realisasikan dengan suatu penagihan kepada perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui , ditetapkan atau di sahkan

Untuk itu klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa. 

Baca Juga: Fiksimini Sunda: Nu ngaringkuk di Pos Ronda

Para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya petugas akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.15 & 16 tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Sinopsis Attack on Titan Final Season Part 2 Episode 7 : Bersatu Membentuk Sekutu

Korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu. ***

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X