jabaribernews.com -Melalui siaran pers tertulisnya (Ahad, 13/02/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan mengantisipasi semakin tingginya kasus Omicron, mengatakan tenaga kesehatan yang terpapar COVID 19 bisa secepatnya dilibatkan lagi dalam pelayanan kesehatan.
“Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID19 baik asimptomatik atau gejala ringan bisa kembali bekerja lebih awal,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi.
Tenaga kesehatan bergejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.
Baca Juga: Apresiasi Seni Siswa pada Ekskul Seni Budaya Terkena Dampak Omicron
Kata dr. Nadia tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID 19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
''Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum divaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,'' tutur dr. Nadia.
Kebijakan tersebut ditemput, karena semakin meningkatnya kasus Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya, berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan.
“Banyaknya tenaga Kesehatan yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan,” “ ujar dr. Nadia di Jakarta, Ahad (13/02/2022).
Baca Juga: Lemahnya Menjalankan Prokes Terkait Omicron Telah Mencemaskan Dunia Termasuk di Indonesia
Kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
''Adapun kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,'' kata dr.Nadia.
Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota dan seluruh direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya masing-masing.
Strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Perketat Prokes, Omicron di Jabar Semakin Banyak
Artikel Terkait
Kemenag Kembali Terbitkan SE untuk Pencegahan Meningkatnya Kasus Omicron
Menag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Peribadatan, Terkait Semakin Merebaknya Omicron
Dalam Seminggu 127 Warga Subang Terapapar Covid 19 Omicron
Siswa Banyak yang Terpapar Omicron, Jubir Satgas Covid-19 Subang: Penerapan Prokes di Sekolah sangat Lemah
Siaga Hadapi Gelombang Omicron, Bupati Subang Gelar Rapat Koordinasi