• Kamis, 28 September 2023

Digugatnya Batas Usia Pensiun TNI, Sufmi Dasco Ahmad: Perlu Dihormati

- Kamis, 10 Februari 2022 | 09:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto dpr.go.id)

jabaribernews.com -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permohonan uji materi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK (Mahkamah Konstitusi), terkait batas usia pensiun personel TNI.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, permohonan uji materi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK itu perlu dihormati.

Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif mengenai permohonan uji materi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK

“DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2022).

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Perketat Prokes, Omicron di Jabar Semakin Banyak

Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan. Ia pun berharap masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.

“Kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Beberapa waktu yang lalu Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atau permohonan uji materi atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK.

Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan. Dalam Pasal 53 UU TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Baca Juga: Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pemalang ke Disdik KBB Soroti PTMPPT dan Seleksi PPPK Guru

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyampaikan masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X