jabaribernews.com -Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 memutuskan tidak melanjutkan RUU BUMDes dalam tahap awal Pembicaraan Tingkat I.
Keputusan menghentikan pembahasan RUU BUMDes usulan DPD RI ini diambil setelah pembahasan bersama fraksi-fraksi di DPR, pemerintah, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 27 Januari 2022 silam.
“Tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa karena sebagian materi muatan dalam RUU sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Wakil Ketua Badan Legislaasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid membacakan keputusan tersebut di hadapan Rapat Paripurna, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Lima Provinsi di Indonesia akan Memiliki UU Pembentukanya
Selama pembahasan RUU BUMDes atas penjelasan dari PPUU DPD RI pada 20 Januari 2022, lima fraksi berpandangan agar pembahasan terhadap RUU BUMDes tidak perlu dilanjutkan.
BUMDes sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang BUMDes.
Pemerintah juga dengan tegas menyatakan agar pembahasan terhadap RUU BUMDes tidak perlu dilanjutkan.
Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Agen Hayati di Forum Berbagi Petani Desa Mekarsari
Akan tetapi dua fraksi berpandangan agar RUU BUMDes tetap dilanjutkan pembahasannya.
Artikel Terkait
Pupujian Rundayan Nabi, Sangkan Muslim Mikawanoh Nasab Rasulullah SAW.
Gerbang Internasional Dibuka, Warganya Sendiri Diminta Menunda Perjalanan Luar Negeri
PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Ini Aturannya
Mural dan Kreasi Seni Tatap Muka SMPN 51 Bandung
Pelatihan Pembuatan Agen Hayati di Forum Berbagi Petani Desa Mekarsari