PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Ini Aturannya

- Rabu, 9 Februari 2022 | 10:05 WIB
Luhut Panjaitan: Jika perubahan level PPKM tersebut membuahkan hasil, maka akan dilakukan pelonggaran aturan PPKM. Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar."
Luhut Panjaitan: Jika perubahan level PPKM tersebut membuahkan hasil, maka akan dilakukan pelonggaran aturan PPKM. Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar."

jabaribernews.com -Covid 19 Omicron meningkat, PPKM level 3 bertindak. Itulah yang terjadi saat PPKM dan lonjakan covid muncul bersamaan.

Dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinaikkan ke level 3. 

“Daerah tersebut: aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya,” tutur Luhut, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),

Baca Juga: Siaga Hadapi Gelombang Omicron, Bupati Subang Gelar Rapat Koordinasi

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron saat ini.

Meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, namun dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah.

“Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini” tambah Luhut.

Kenaikan status tersebut buka lantaran tingginya kasus namun rendahnya tingkat tracing.

Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat.

“Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," tutur Luhut

Baca Juga: Gerbang Internasional Dibuka, Warganya Sendiri Diminta Menunda Perjalanan Luar Negeri

Karakteristik Covid-19 varian omicron memang berbeda dengan varian delta, maka pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi

Luhut menyebut, beberapa penyesuaian dilakukan di antaranya untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100%, jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X