jabaribernews.com -Febry Diansyah, mantan juru bicara KPK, advokat, pegiat antikorupsi dalam tweetnya mengatakan Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.
“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara,” kata Febri Diansyah. Menurutnya Hak Imunitas anggota Dewan seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat.
“(Itu) agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” ujarnya.
Baca Juga: Maman Imanul Haq: Kasus Arteria Dahlan Segera Diproses MKD DPR RI
Febry Diansyah mentweet pendapatnya mengomentasi keputusan Polda Metro Jaya yang menerima limpahan laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan dari Polda Jawa Barat, mengentikan penyelidikan dugaan ujaran kebencian Ateria Dahlan.
Arteria Dahlan menurut Polda Jaya tidak bisa dipidanakan karena pernyataan Arteria Dahlan disampaikan pada rapat resmi di Komisi III DPR RI dan setiap anggota dewan mempunyai hak imunitas.
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan Pasal 224 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan (04/02/2022).
Baca Juga: Arteria Dahlan Neunggar Cadas, DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Arteria Dahlan Dipecat
Pasal 224 UU MD3 bunyinya:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Urang Sunda Melawan Arteria Dahlan
Twibbon dari Guru Bahasa Sunda SMA di Jabar untuk Arteria Dahlan
Arteria Dahlan: Saya Memohon Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat
Arteria Dahlan Empat Kali Bersikap yang Dinilai Tidak Mencerminkan Anggota Dewan
Arteria Dahlan Sudah Dimaafkan, Namun Proses Hukum Akan Tetap Berjalan
Kang Mus Preman Pensiun: Carikan Guru Bahasa Sunda untuk Arteria Dahlan