Kemenag Memberi Penjelasan Mengenai Temuan BNPT yang Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris

- Jumat, 4 Februari 2022 | 17:30 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.*
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.*

jabaribernews.com -Beberapa waktu yang lalu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasi .

Verifikasi perlu dilakukan, Dhani, sebutan akrab M.Ali Ramdhani, untuk memastikan nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.

Baca Juga: Delmeria: Kemenag Tidak Komunikatif sehingga Soal Revitalisasi KUA Tidak Jelas

“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, sudah lebih kurang 36ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama.

Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.

“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,” tegasnya.

Baca Juga: Amphuri Ditegur Kemenag, Anggota DPR Niai Sudah Tepat

Dhani mengatakan jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, Kemenag akan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X