1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
Baca Juga: Kemenkes: Vaksin AstraZeneca sudah Bisa Digunakan untuk Vaksinasi Booster
3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .
4. Gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .
5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, Kemenkes meminta masyarakat tetap waspada.
Artikel Terkait
Untuk Mengatasi Omicron, Kemenkes Telah dan akan Mengekspor Obat Covid-19
Kemenkes: Dua Kasus Konfirmasi Omicron yang Meninggal Dunia, Keduanya Memiliki Penyalit Bawaan
Kemenkes Menyediakan Layanan Telemedisin dan Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron
Kemenkes: Penambahan kasus COVID 19 Paling Terkendali di Asean
Kemenkes Mengeluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Mendapatkannya