jabaribernews.com -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan vaksin AstraZeneca sudah bisa digunakan untuk vaksinasi booster.
Kemenkes mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin tersebut pada tiga bulan pertama.
''Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksinasi booster diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID 19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi (29/01/2022).
Baca Juga: Disiplin Lalulintas dan Percepatan Vaksinasi Sama-Sama Penting
Menurutnya dalam vaksinasi booster, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.
Untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Terus Berjalan
Syarat penerima vaksinasi booster antara lain:
Pertama, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP, KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
Kedua, berusia 18 tahun ke atas;
Ketiga, telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Vaksin Booster segera Dimulai, Mari Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi
Pada triwulan pertama tahun 2022, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).***
Artikel Terkait
Kata Kominfo, per 3 Desember 2021 Konten Hoax Vaksin Covid 19 di Facebook Paling Banyak
Bersiap-siaplah, Penerima Vaksin Sinovak dan Sinopharm Harus Divaksin Lagi
Kota Bandung Telah Mencapai Vaksin Pertama 100 Persen
Penjelasan Erick Thohir tentang Perkembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri, Tahun 22 Diproduksi 77 Juta Dosis.
Kata Presiden Joko Widodo: Vaksin Booster Tidak Berbayar untuk Semua Masyarakat
Kemenkes Mengeluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Mendapatkannya