Kemenkes Mengeluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Begini Cara Mendapatkannya

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 06:38 WIB
Sertifikat vaksin Internasional
Sertifikat vaksin Internasional
jabaribernews.com -Mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional
 
Menurut Kemenkes, sertifikat vaksin internasional ini sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.
 
 
"Termasuk kode QR yang tercantum di dalam sertifikat vaksin internasional agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," ujar Setiaji. 
 
Setaiji mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi lengkap.
 
Salahsatu pemanfaatan sertifikat vaksin internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
 
 
Meskipun demikian, sertifikat vaksin internasional ini hanya sebagai dokumen kesehatan.
 
Pelaku perjalanan luar  negeri tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan. 
 
"Jenis vaksin yang diterima mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," ujarnya.
 
Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
 
Adapun cara mengaksesnya yaitu:
  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu ''Sertifikat Vaksin''
  • Di bagian ''Sertifikat Perjalanan Luar Negeri'', klik ikon ''+''
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ''Lihat Detail''
 
"Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu 'Sertifikat Vaksin' dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional," pungkas Setiaji. ***
 

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X