Anggota DPR: Tidak Ada Hal yang Luar Biasa UU IKN Digugat ke MK

- Jumat, 28 Januari 2022 | 06:16 WIB
Anggota DPR RI, Achmad Baidowi: tidak ada hal yang luar biasa masyarakat menggugat UU IKN ke MK. (Foto: dpr.go.id).*
Anggota DPR RI, Achmad Baidowi: tidak ada hal yang luar biasa masyarakat menggugat UU IKN ke MK. (Foto: dpr.go.id).*

“Kita juga mengundang para pakar ekonomi, pertanahan, tata kota, hukum tata negara, semuanya diundang untuk didengarkan,” urainya.

Baca Juga: Serangkain Kegiatan Yayasan Kebudayaan Rancage di Penghujung Januari 2022

Selain itu Panja RUU IKN juga telah menerima aspirasi dari masyarakat Kalimantan Timur saat berkunjung ke Jakarta.

Bahkan, saat meninjau lokasi tempat IKN di Penajam Paser Utara, ia mengakui Panja RUU IKN telah berdiskusi dengan sekitar 100 elemen masyarakat di Kaltim.

“Termasuk juga stakeholder dari Pemerintah Kota Balikpapan, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai kartanegara, dan Pemprov Kaltim,” papar Awiek.

Menanggapi cepatnya pembahasan RUU IKN yang hanya 43 hari, menurutnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

Dalam UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan tidak ada ketentuan batas minimal dan maksimal berapa lama seharusnya setiap UU dibahas.***

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X