“Kita juga mengundang para pakar ekonomi, pertanahan, tata kota, hukum tata negara, semuanya diundang untuk didengarkan,” urainya.
Baca Juga: Serangkain Kegiatan Yayasan Kebudayaan Rancage di Penghujung Januari 2022
Selain itu Panja RUU IKN juga telah menerima aspirasi dari masyarakat Kalimantan Timur saat berkunjung ke Jakarta.
Bahkan, saat meninjau lokasi tempat IKN di Penajam Paser Utara, ia mengakui Panja RUU IKN telah berdiskusi dengan sekitar 100 elemen masyarakat di Kaltim.
“Termasuk juga stakeholder dari Pemerintah Kota Balikpapan, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai kartanegara, dan Pemprov Kaltim,” papar Awiek.
Menanggapi cepatnya pembahasan RUU IKN yang hanya 43 hari, menurutnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
Dalam UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan tidak ada ketentuan batas minimal dan maksimal berapa lama seharusnya setiap UU dibahas.***
Artikel Terkait
Ghozali Everyday yang Kaya Mendadak Berkat Menjual Foto Selfie Menjadi Sorotan Ditjen Pajak.
Al Maun, Terjemah Bahasa Indonesia dan Terjemah Bahasa Sunda, Siapakah Orang yang Mendustakan Agama?
Imlek Bukan Merupakan Bagian dari Agama
BRIN Berencana Mengembangkan Ekowisata di Gunung Sawal
Barongsay, Ekspresi Orang Tiongkok pada Banjir Sungai Kuning
Ikutilah Pasanggiri Nganggit Lagu PAUD/TK Memperebutkan Hadiah Kang TB Hasanudin.