jabaribernews.com -Tidak ada hal luar biasa warga mengajukan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Warga memiliki jalur konstitusional yang diatur UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK: siapa pun yang tidak sepakat dengan norma dalam suatu undang-undang maka jalur gugatannya mengajukan uji materi ke MK.
Dari uji materi tersebut, akan terlihat apakah UU IKN tersebut melanggar UUD 1945 (konstitusi) atau tidak.
Demikian dikatakan anggota DPR RI, Achmad Baidowi. “Tidak hanya UU IKN, tapi di UU lain pun ketika ada warga yang tidak sepakat maka jalurnya ke MK,” jelas Awiek, seperti dilansir dpr.go.id. (26/01/2022).
Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Barat Daya Pangandaran.
Meskipun demikian, Awiek menilai proses pembentukan UU IKN telah melalui prosedur yang benar.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 juncto UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi tidak ada yang kami lewati satu pun,” tegas Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini.
Selama Rapat Pansus dan Rapat Panja RUU IKN telah dilakukan terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Padahal, menurutnya, tidak banyak rapat panja di DPR RI yang dilakukan secara terbuka.
Artikel Terkait
Ghozali Everyday yang Kaya Mendadak Berkat Menjual Foto Selfie Menjadi Sorotan Ditjen Pajak.
Al Maun, Terjemah Bahasa Indonesia dan Terjemah Bahasa Sunda, Siapakah Orang yang Mendustakan Agama?
Imlek Bukan Merupakan Bagian dari Agama
BRIN Berencana Mengembangkan Ekowisata di Gunung Sawal
Barongsay, Ekspresi Orang Tiongkok pada Banjir Sungai Kuning
Ikutilah Pasanggiri Nganggit Lagu PAUD/TK Memperebutkan Hadiah Kang TB Hasanudin.