jabaribernews.com -Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
''Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,'' kata dr Nadia.
Baca Juga: Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, tapi Harus Memenuhi Syarat Klinis dan Syarat Rumah
Kedua pasien tersebut memiliki komorbid, mempunyai penyakit bawaan. Namun dr Nadia tidak menyebutkan penyakitnya.
Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Memperkirakan Puncak Kasus Omicron pada Pertengahan Februari sampai Awal Maret
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat
Menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Aturan baru itu Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022.
''Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19," ujar dr Nadia.
Untuk kasus sedang sampai berat dirawat di rumah sakit, tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan iolasi terpusat. ***
Artikel Terkait
Poto Gerbang Alun-Alun Garut Karya Andreas Suwardy Sabet Penghargaan dari Gallery Photography Indonesia
Pengurus JMSI Jawa Barat Dikukuhkan, Ketua DPRD Kota Bandung: Media Massa Tumpuan Berita Khalayak
Peringatan Dini dari BMKG untuk Jawa Barat Hari ini, Sabtu 22 Januari 2022
Arteria Dahlan Neunggar Cadas, DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Arteria Dahlan Dipecat
Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, tapi Harus Memenuhi Syarat Klinis dan Syarat Rumah
Manfaat Plat Putih, Mendukung Tilang E TLE Berbasis Kamera