• Jumat, 29 September 2023

Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, tapi Harus Memenuhi Syarat Klinis dan Syarat Rumah

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:14 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi.(Foto: Kemenkes)
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi.(Foto: Kemenkes)
 
jabaribernews.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pasien konfirmasi Omicron bisa isolasi mandiri (isoman) di rumah.
 
Akan tetapi Kemenkes menyebutkan tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
 
Kemenkes mengatakan syarat pasien konfirmasi Omicron bisa isoman tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
 
Surat edaran menteri itu tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
 
 
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
 
Di SE itu terdapat ketentuan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
 
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
 
Akan tetapi penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
 
 
Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus).
 
Kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
 
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan.
 
Penyesuaian kebijakan itu dengan menerbitkan surat edaran baru, yakni 
Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
 
 
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salahsatunya tentang isolasi mandiri,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).
 
Dalam surat edaran baru ditetapkan pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan bisa isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
 
Pertama,  pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid.
 
Kedua, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
 
Ketiga, berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
 
Pertama, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.
 
Lebih baik lagi jika lantai terpisah, misalnya di lantai atas atau terpisah dari ruangan yang lain. 
 
Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
 
 
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
 
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
 
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.***

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: Kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X