• Kamis, 28 September 2023

Urang Sunda Melawan Arteria Dahlan

- Kamis, 20 Januari 2022 | 06:12 WIB
Berbagai bentuk perlawanan masyarakat atas ucapan Arteria Dahlan yang dinilai menyinggung penutur bahasa daerah.
Berbagai bentuk perlawanan masyarakat atas ucapan Arteria Dahlan yang dinilai menyinggung penutur bahasa daerah.

jabaribernews.com -- Efek pernyataan Arteria Dahlan untuk mengganti Kajati yang memakai bahasa Sunda masih berbuntut panjang.

Tuntutan dari berbagai pihak agar Arteria Dahlan meminta maaf rupanya tidak digubris oleh politisi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu.

Arteria Dahlan malah berkilah bahwa pernyataan itu dimaksudkan agar para jaksa tidak mempertontonkan kedekatan kedaerahan untuk mendapat posisi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pagoda, Si Hijau Cantik Penurun Kalesterol

Lebih jauh lagi dia mengatakan bahwa dia tidak menginginkan adanya Sunda Empire di Kejagung.

Pernyataan tersebut jelas saja membuat orang Sunda semakin geram. Sebuah kesalahan apabila menghubungkan Sunda Empire yang merupakan sebuah perkumpulan atas romantisisme sejarah masa lalu dengan Sunda yang merupakan salah satu etnis atau suku bangsa di Nusantara.

Wujud rasa geram Urang Sunda ditandai dengan bermunculannya baligo bertuliskan "Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda" di beberapa ruas jalan di Kota Bandung.

Baca Juga: Tai Toko, Kotoran Sang Perusak dalam Senyap, Cara Mengatasinya

Spanduk besar di gerbang jalan tol Pasteur bahkan bertuliskan: "Arteria Dahlan harus minta maaf kepada orang Sunda".

Berbagai organisasi dan komunitas sudah membuat pernyataan sikap. Bahkan beberapa tokoh masyarakat dan pejabat sudah menghimbau agar Arteria Dahlan segera meminta maaf.

Himbauan tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum. Ridwan kamil menyatakan sangat menyesalkan statement Arteria Dahlan terkait masalah bahasa yang menjadi kekayaan Nusantara.

Baca Juga: Kuliner Jawa Barat dan Yogya Berkolaborasi, Lahirlah Coletot

Sesama politisi dari PDIP, TB Hasanudin bahkan sudah menyiapkan pasal-pasal yang bisa menjerat Arteria Dahlan ke jalur hukum. Di antaranya yaitu:

a. Pasal 156 KUHP: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara indonesia, dihukum penjara selama lamanya 4 tahun."

Halaman:

Editor: Iim Nurhalimah

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X