jabaribernews.com -DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya mengenai RUU TPKS.
Baca Juga: Alasan Fraksi PKS Menolak Ibu Kota Negara Dipindahkan
Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
“RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Menurut Fraksi PKS kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual.***(dpr.go.id)
Artikel Terkait
Untuk Mengatasi Omicron, Kemenkes Telah dan akan Mengekspor Obat Covid-19
Upin dan Ipin Membantah Hoax Tentang Anak Kembar yang Meninggal di Kehidupan Nyata
Delapan Indikator Kinerja Utama, Esensi Program Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Gus Muhaimin Meminta Pemerintah Mewaspadai Lonjakan Omicron
Hanya PKS yang Tidak Setuju, DPR Menyetujui RUU IKN Disahkan jadi UU