jabaribernews.com -Proses pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Kepastian pemindahan ibu kota tersebut setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang IKN.
Pada rapat paripurna ke-13 DPR masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (18/01/2022) 8 fraksi menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Baca Juga: Kunjungi Tiga Lokasi, Ini Hasil Kunjungan Kerja Mendikbudristek ke Bandung
Kedalapan fraksi tersebut: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB.
Hanya Fraksi FKS yang menolak RUU IKAN menjadi UU.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut menghadiri rapat paripurna DPR tersebut.***
Artikel Terkait
Presiden Kunjugi Pasar Sederhana Bandung, Memberikan Bantuan Pedagang 1,2 Juta Rupiah
Kementerian Kesehatan Memperkirakan Puncak Kasus Omicron pada Pertengahan Februari sampai Awal Maret
Untuk Mengatasi Omicron, Kemenkes Telah dan akan Mengekspor Obat Covid-19
Upin dan Ipin Membantah Hoax Tentang Anak Kembar yang Meninggal di Kehidupan Nyata
Delapan Indikator Kinerja Utama, Esensi Program Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka