Pilkada Serentak 2024 Berpontensi Menimbulkan Kekacauan Hukum

- Senin, 17 Januari 2022 | 08:32 WIB




jabaribernews.com -Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda sebagaimana yang dilansir dpr.go.id (16/1/2022), berpendapat Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah.

Ada tiga alasan yang dikemukakan Rifki kenapa Pilkada 2024 berpontensi menimbulkan kekacaun hokum administrasi.

Pertama, jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025.

Baca Juga: KNIU Harapkan Jurnalis Indonesia Mengikuti Guillermo Cano World Press Freedom Prize 2022

Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa baik administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila itu terjadi jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian.

“Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024 berakhir pada 31 Desember 2024," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kedua,Pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Komunitas Saung Lisung Mengumumkan Jawara Lomba Cipta Puisi Nasional 2021

Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

"Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda," tuturnya.

Ketiga, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.

Rifki menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat: pemungutan, penghitungan suara, potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.

Baca Juga: The Invisible Guest, Adu Analisis dan Pemutarbalikkan Kasus Kriminal

“Pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024,” ujarnya.

Pilkada 2024 sebelum bulan November diarasakan memungkinkan karena Pileg (Pemilu Legislatif) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X