Ibu Kota Baru di Kalimantan, Menghindari Konflik Horizontal, Masyarakat Lokal Perlu Diajak Bicara

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:15 WIB
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I Rifqinizamy Karsayuda (Foto: dpr.go.id).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I Rifqinizamy Karsayuda (Foto: dpr.go.id).

jabaribernews.com -Entitas masyarakat lokal di Kalimantan perlu diajak bicara oleh pemerintah dan DPR RI, sebelum finalisasi RUU Ibu Kota Negara (IKN) dalam Rapat Paripurna pekan depan.

Hal ini dalam rangka mencegah adanya potensi konflik horizontal antara warga pendatang dengan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, di lokasi IKN baru.

Demikian dikatakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I Rifqinizamy Karsayuda.

Baca Juga: BNPB: Sampai Sabtu. 15 Januari 2022, Pukul 00.25 WIB, 257 Rumah Rusak Terdampak Gempabumi M 6.6 Banten

“Saya berharap dalam finalisasi RUU IKN ini, pemerintah dan kami semua di DPR bisa memetakan persoalan kemungkinan hadirnya konflik antara masyarakat lokal,” ujar Rifqi, sapaan sebagaimana dilansir dpr.go.id (13/01/2022).

Masyarakat lokal yang dimaksud terutama masyarakat Dayak, masyarakat Kutai, masyarakat Banjar, dan masyarakat lokal lain di IKN yang baru itu, dengan migrasi para pendatang.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini mengatakan, masih ada waktu untuk mengundang pihak-pihak representatif tersebut untuk menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Adhie Massardi: Aktivis 98 yang Tak Dukung Ubedillah Badrun Minta Maaflah ke Pak Harto

Hal itu dapat dijadikan bahan rumusan bagi penyempurnaan norma-norman dalam RUU IKN agar lokalitas ini dapat diwadahi eksistensinya secara baik, termasuk eksistensi hukum mereka.

Rifqi menyebut Pulau Kalimantan memang minim dari potensi bencana gempa, baik tektonik maupun vulkanik.

Akan tetapi Pulau Borneo memiliki catatan panjang konflik horizontal antar-sesama anak bangsa.

Dicontohkan Kerusuhan Sambas, Sanggau Ledo, Sampit, dan sebagainya.

“Karena itu, mitigasi konflik horizontal ini menjadi penting dilakukan sedari awal,” ujar Rifqi.

RUU IKN rencananya bakal disahkan menjadi UU pada Selasa (18/1/2022).***

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X