jabaribernews.com -Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) memberangkatkan 84 jemaah umrah tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag pun memberikan surat peringatan kepada Amphuri yang telah memberangkatn 84 jemaah umrah tanpa memberi tahu pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, sikap Kemenag sudah tepat dengan memberikan teguran kepada Amphuri karena telah menyalahi aturan.
Baca Juga: MTsN 3 Subang Meraih 5 Penghargaan Tingkat Provinsi dan 3 Penghargaan Tingkat Kabupaten
“Kemenag memberikan teguran kepada Amphuri, kami bisa memahami langkah tersebut," kata Ace dalam keterangan pers tertulisnya seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (5/1/2021).
Ia menyarankan, Amphuri pasrah dan menerima segala konsekuensi dari keputusan Kemenag telah mengeluarkan surat teguran tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan Kemenag semua demi kebaikan masyarakat dan penyelenggara umrah.
“Pertimbangan pemerintah adalah soal keselamatan dan kesehatan warga negara karena itu memang hal yang paling utama," ujar politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga: Menko PMK: Pembangunan SDM sejak dari Hulu
Seharusnya Amphuri melakukan koordinasi dengan Kemenag, jika ada rencana kebarangkatan di luar tim advance.
Seperti diketahui ada 25 tim advance yang keberangkatannya direstui Kemenag, di luar itu tidak direstui.
"Sebaiknya Amphuri berkoordinasi dengan Kemenag mempersiapkan tim advance-nya mereka dengan mematuhi apa yang telah disepakati antara Kemenag, Kementerian Kesehatan dan Amphuri sendiri," katanya.
Koordinasi ini penting untuk dapat meminimalisir risiko buruk yang terjadi di Arab Saudi.
Menjadi tanggung jawab pemerintah jika terjadi persoalan terhadap masyarakatnya yang sedang umrah.
Artikel Terkait
IDAI Perbarui Rekomendasi Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid 19
Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Segera Mengantisipasi Lonjakan Kasus
Januari Kemenag Berencana Berangkatkan Umrah, Yandri Susanto: Sinkronisasi PeduliLindungi dan Tawakkalna
Kini Menag Diberi Kewenangan Menetapkan Guru Besar di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Sidak Mendadak Kepala BNPB ke Hotel Tempat Karantina, Semuanya Siap Sedia