• Jumat, 29 September 2023

Mudik Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Dilarang, Cuma…

- Senin, 20 Desember 2021 | 19:10 WIB
Penumpanfg kapala udara tidak dibatasi, tidak seperti angkutan darat, pada libur Natal dan  tahun baru.*
Penumpanfg kapala udara tidak dibatasi, tidak seperti angkutan darat, pada libur Natal dan tahun baru.*

jabaribernews.com -Melalui jumpa pers virtual, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin (20/12/2021) mengatakan tidak ada larangan mudik dan tidak ada penyekatan pada libur Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022.

Meski tidak ada larangan mudik dan tidak ada penyekatan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

Karena tidak ada larangan mudik dan tidak ada penyekatan pada Natal dan Tahun Baru, maka, ”Potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron,” ujar Adita.

Baca Juga: Wapres: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti Hanya pada Hal-Hal yang Bersifat Seremonial

Hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan pada libur Natal 2021 dan libur tahun baru 2022.

Besaran 11 persen setara dengan 11 juta orang. ”Masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain diperkirakan mencapai 2,8 juta orang,” ujar Adita.

Guna mencegah naiknya lagi kasus Covid 19 dan varian barunya, Omicron, Kemenhub menerbitkan surat edaran yang memberikan rambu-rambu bagi yang melakukan perjalanan

Baca Juga: Empat Pesan Atalia ke Jabar Bergerak Zillenial: Tebar Benih Kebaikan

Rambu-rambu tersebut untuk moda transportasi darat, laut dan udara, termasuk juga, khusus angkutan darat, yang menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

Warga yang bepergian jauh harus sudah divaksin dosis lengkap. Sebelum berangkat harus dites antigen dengan pengampilan sampel 1x24 jam, meski sudah divaksin dosis lengkap.

Warga yang belum divaksin lengkap, termasuk karena alasan kesehatan, tidak boleh bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Sahrul Gunawan dan Taman Sabda Desa Edupark Cinyiriuan

Anak-anak di bawah 12 tahung yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam.

Kemenhub juga membatasi jumlah angkutan penumpang, bus, travel, maksimal 75 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X