Jabaribernews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menaruh perhatian terhadap tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir.
Khawatir dengan hal itu, lembaga antirasuah ini kemudian mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu pekan lalu.
Tetapi kerjasama itu bukan dalam arti KPK akan melakukan tindakan terhadap terduga penyeleweng dana desa. KPK terjun untuk mengawasi dan mendorong agar berbagai dugaan penyelewengan itu cepat ditindaklanjuti.
Baca Juga: AHTRMI Mengajak Santri dan Poktan Minas Barat Kabupaten Siak Menjaga Alam dengan Menanam Pohon
Hal itu seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara peluncuran Program Desa AntiKorupsi baru-baru ini.
Ia mengatakan, peluncuran program tersebut terinspirasi oleh banyaknya laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa.
Sayangnya, KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan. Karena ada aturan yang menyebutkan, bahwa kepala desa itu bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negaram sehingga peningakannya bukan kewenangan KPK.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, Ketua DPRD Jabar Himbau Masyarakat Subang Tetap Mentaati Prokes
“Adapun maksud KPK berkoordinasi dengan Kemendes PDTT, supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi itu bisa menyebabkan semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.
Disebutkan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
Baca Juga: Ekonom Unpas: Pengusaha dan Buruh Harus Bijak Menyikapi UU Ciptaker
"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," kata Gus Halim. ***
Artikel Terkait
Ingin Desa Wisata Maju? Mendes PDTT Abdul Halim Iskadar : Manfaatkan Platform Wisata Digital!