JABARIBERNEWS.COM -Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali mendatangi Kejati Jawa Barat untuk meminta kasus dugaan tindak pidana kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban ditarik penanganannya dari Kejari Subang (23/02/2023).
Masyarakat Subang yang diwakili KAMPAK merasa kesal karena Kejari Subang sangat sangat sangat lamban dalam menangani kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban yang hingga kini belum menahan tersangka. Karen itu KAMPAK berharap Kejati Jabar mengambil alih kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kejati Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H didampingi Kasie Penerangan Hukum (Kapenkum) Sutan SP Harahap saat menerima KAMPAK di ruang Media Centre Kejati Jabar meyakinkan KAMPAK penangan kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban tetap berjalan.
Baca Juga: Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang 'Berputar' dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi
“Karena itu dimohon agar KAMPAK bersabar karena ada proses perpindahan penanganan di Kajari Subang, kasus tersebut sekarang ditangani Kasie Pidsus,” ujar Sutan SP Harahap.
Sutan mengatakan perpindahan penanganan kasus ini pasti menghambat, yakinlah dengan pimpinan yang baru akan lebih dipercepat, besok (Kamis 23/2/2023) kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan di sana yang baru karena besok mereka mulai bekerja,” ungkapnya seperti dikutif dari PERAKNEW.com
Penanggungjawab KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengancam akan menginap di Kantor Kejati Jabar hingga ada kejelasan jadwal penetapan tersangka kasus tersebut.
Namun hal itu urung dilakukan karena ada jaminan dari Kejati Jabar penetapan tersangka sewa bengkok Desa Patimban dipastikan secepatnya dilakukan.
Abah Betmen menginformasikan kasus tersebut awalnya kasus Mafia tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan bengkok, padahal pihak-pihak yang diatasnamakan di Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertipikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik
Sempat terlontar dari Kasie Pidsus Kejari Subang kasus ini adalah pintu masuk untuk pengungkapan kasus mafia tanah Patimban.
“Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU- SURVEI TANAHKU, dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang proses sertifikasinya melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut teluk bernama Cirewang,” ujar Abah Betmen.
Perlu diketahui identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat.
Laut Cirewang sudah bersertipikat diakui dan dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung. Proses sertitipkasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/ Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif.
Artikel Terkait
Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara
Nakhoda Baru KNPI, Bangun Tali Silaturahmi dengan Kapolres Majalengka
Siswa SDN Darmaga V Kecamatan Cisalak Hijaukan Lingkungan Sekolah
Sukseskan Program Zero Stunting, Kapolres Subang Anjangsana Kepada Anak Asuh Stunting
Giat Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Kapolres Subang Tertibkan Pengendara Nakal dan Berikan Edukasi