JAKARTA, jabaribernews.com -Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, meminta pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fikri mengatakan harus ada satu mekanisme yang sama, baik di pusat maupun di daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium dan tunjangan lainnya bagi mereka.
“Dengan demikian tidak carut marut seperti sekarang,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya (11/11/2022).
Baca Juga: Universitas Deakin Australia dan Universitas Lancaster Inggris akan Membuka Kampus di Bandung
Dicontohkan kasus di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ada 538 orang guru yang sudah lolos seleksi PPPK nasional, namun terancam tidak dapat surat kepetusan pengangkatan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes menarik kembali formasi PPPK untuk guru dengan alasan Kabupaten Brebes belum menerima anggaran transfer dari pusat untuk menggaji PPPK.
“Itu disebabkan tidak adanya koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan PPPK terutama guru dan tenaga kependidikan,” ujar Fikri.
Menurutnya kebutuhan guru dan tenaga kependidikan ditentukan oleh dinas pendidikan daerah, tetapi seharusnya dikoordinasikan kepada BKD sehingga usulannya akurat hingga ke pusat.
Ditariknya formasi PPPK oleh Kabupaten Brebes diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Baca Juga: Di Hari LH Dunia, Forkopinda Garut dan Asosiasi HTRMI Menanam Pohon
Dari rapat itu diketahui per tanggal 2 November 2022, Kabupaten Brebes menarik semua usulan PPPK guru, disusul Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Kasus yang sama terjadi juga Kota Padang.
Fikri mendesak r Kemendagri turun tangan untuk mengurai miskoordinasi lembaga di daerah dan turut bersama dengan Kemendikbud RI, Kemenkeu, Menpan RB dan BKN untuk menyelesaikan permasalahan PPPK.
Komisi X DPR RI, kata Fikri, juga telah menginisiasi dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi PPPK bersama lintas Komisi lain.
“Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN,” ujar politisi PKS ini.***
Artikel Terkait
Institut Universitaire de Technologie Le Havre Prancis Membuka Kelas BIPA
Saling Bahu Membahu dalam Dunia Pendidikan
Satuan Pendidikan Harus Peduli Terhadap P4GN Lewat Pendidikan Karakter
Ayo Mengenal Propesi Pendidikn Guru: Ada dua program: Propesi Pendidikan Guru Prajabatan dan Dalam Jabatan
Narkoba Sebagai Proxy War yang Harus Terus Ditekan
MBKM adalah Moment penting yang Harus Dimanfaatkan Sekolah Untuk Menimba Ilmu Pengetahuan Kekinian