Program PPG Prajabatan
Pada Penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan: pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana.
Pendidikan profesi ini mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Senada dengan pengertian tersebut, Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan: Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Guru merupakan sebuah profesi
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Satuan Pendidikan Harus Peduli Terhadap P4GN Lewat Pendidikan Karakter
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana, atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan
Untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Program PPG Dalam Jabatan
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti:
1. kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan
2. guru-guru yang kurang kompeten (low competence).
Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Agen Hayati Fungisida Alami di Forum Berbagi Petani Desa Mekarsari
Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving/
Artikel Terkait
Memberi Ilmu tentang Manfaat Penghijauan, Salahsatu Program SDN Rancasari Tanjungsiang
Saling Bahu Membahu dalam Dunia Pendidikan
Respon Maraknya Pandemi, PTMT 50 Persen di KBB kembali Diberlakukan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Ciamis Mulai Berlaku Hari Ini.
Mural dan Kreasi Seni Tatap Muka SMPN 51 Bandung