Respon Maraknya Pandemi, PTMT 50 Persen di KBB kembali Diberlakukan

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 17:36 WIB
Kabid SMP, Kabid SD, dan Sekdis Pendidikan KBB.
Kabid SMP, Kabid SD, dan Sekdis Pendidikan KBB.



jabaribernews.com -Aduh. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) 50 persen, untuk semua satuan pendidikan.

PTMT 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Waktu belajarnya pun maksimal 4-6 jam untuk SD dan SMP, serta maksimal dua jam untuk PAUD, yang dilaksanakan secara bergiliran.

Demikian keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan KBB Moh. Ma’mun Hidayat.

Itu sebagai merespon surat edaran (SE) Sekretariat Daerah No. 420/276-Disdik, tanggal 4 Februari 2022, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19 di Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Saling Bahu Membahu dalam Dunia Pendidikan

Menurutnya, pemberlakuan PTMT itu adalah bentuk perhatian Pemerintah Daerah KBB, termasuk Disdik KBB, untuk kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat.

Ya, terutama para pendidik, siswa dan warga sekolah di semua satuan pendidikan dari pandemi Covid-19.

“Diperlukan kerja sama semua pihak, terutama dengan orang tua siswa saat sekolah memberlakukan PTMT di masing-masing satuan pendidikan, " jelasnya.

"Ketika orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah, maka pelaksanaan pembelajaran harus diselenggarakan secara Daring," tambah Ma’mun.

Baca Juga: Memberi Ilmu tentang Manfaat Penghijauan, Salahsatu Program SDN Rancasari Tanjungsiang

Dalam merespon kembali maraknya pandemi Covid-19, Pemkab perlu mengeluarkan Surat Edaran.
"Ini kan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama warga sekolah di setiap satuan pendidikan agar tidak terjangkit Covid-19,” ujarnya kepada wartawan Disdik KBB dari Newsroom dan Jabaribenews.con, Jum’at (4/2/22).

Secara teknis penyelenggaraan PTMT 50 persen itu diserahkan kepada setiap satuan pendidikan.

Tentu berpedoman pada surat edaran itu, misalnya: Penyelengaraan upacara bendera, dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dihentikan.

Kemudian, kegiatan pembiasaan harus dilaksanakan di dalam ruangan.

Baca Juga: Kamsel Sat Lantas Polres Subang Police Go To School Kunjungi SMK Negeri 2 Subang

Halaman:

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelepasan dan Kelulusan Siswa SMPN 1 Cisalak

Selasa, 28 Juni 2022 | 13:00 WIB

Camat Cisalak Monitoring Pelaksanaan Ujian SD

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:00 WIB
X