JABARIBERNEWS.COM-Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan pelaku tindak pidana pertolongan jahat: penadahan dan pemalsuan surat kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
Pelaku pertolongan jahat yang ditangkap Polres Majalengka Polda Jabar berinisial HM warga Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran.. Dari tersangka disita sebanyak 21 sepeda motor dari berbagai merk.
Pengungkapan pertolongan jahat oleh Polres Majalengka Polda Jabar berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat tentang jual beli sepeda motor Ilegal.
Baca Juga: RAT Primkoppol Polres Majalengka Tahun Buku 2022, Kapolres Berharap Primkoppol Lebih Berkembang
Demikian diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pada Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Senin (06/02/2023). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo.
Pelaku menampung atau menadah sepeda motor curian. Bekerja sama dengan pihak lain pelaku mengganti plat nomor dan surat kendaraan (STNK dan BKPB).
“Plat nomor, STNK, dan BPKB tentu saja palsu,” kata Kapolres Majalengka. Pelaku kemudian menjual sepeda motor curian tersebut. Kepada calon diperlihatkan STNK dan BPKB palsu.
“Ke-21 unit sepeda motor disita dari beberapa TKP. Kita sudah mendata detail kendaraan-kendaraan tersebut baik nomor rangka, mesin maupun plat nomor," ucap Kapolres Majalengka.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Sindangwangi Sambangi Warga untuk Jaga Kondusifitas Wilayah
Kapolres Majalengka meminta warga yang kehilangn sepeda moto segera menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali kendaraannya dengan membawa STNK dan BPKB yang asli.
Selain HM (34), Polres Majalengka juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa, mengantar dan menjual sepeda motor.
Pelaku tersebut: J (45) warga Kabupaten Ciamis, R.M (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, A.M (36) warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
Pelaku lainnya: S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Pelaku yang masih dicari (DPO) berinisial M (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” terangnya.
“Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 480 ke - 1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun penjara," pungkas Kapolres Majalengka.*** Ayank R Sambara
Artikel Terkait
Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola, Datangkan Pengajar Inggris
Panen Jagung di Lahan PTPN Nusantara VIII Batulawang, Bupati Ciamis: Ciamis Tidak Akan Krisis Pangan
Pemdes Darmaga dan Ketua TP PKK Desa Darmaga Laksanakan Progam BAAS dari BKKBN
Gerak Cepat BPBD Subang, TNI dan Polri Evakuasi Pohon Tumbang di Ruas Jalan Provinsi lintas Subang Bandung
Kapolres Majalengka Diskusi Kamtibmas di Desa Nagarakembang
Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polres Majalengka, untuk Memupuk Jiwa Korsa