Barang bukti sabu didapat dari pengungkapan satu kasus dengan satu orang tersangka.
AKBP Edwin Affandi mengharapkan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Kita akan tetap akan melakukan pencarian, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,” ucap IPTU Zainal Abidin.
IPTU Zainal Abidin mengatakan adanya peningkatan ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pihaknya lebih waspada.
Baca Juga: Dilakukan dari Lapas di Jatim, Menipu dengan Mencatut Nama Wabup Majalengka
“Oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus-kasus narkotika,” tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan: narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram, disisihkan sebanyak berat bruto 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan," ujar IPTU Zainal Abidin.
Pemusnahan BB jenis sabu ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan didalam alat screen).
"Selanjutnya, barang bukti dimasukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut, pemusnahan selesai," jelasnya.***
Artikel Terkait
Polres Majalengka Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi yang Dibuang di tempat Sampah
Ketua Bapenda yang juga Anak Bupati Majalengka Dipanggil ke Kejati
Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka
Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga
Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia