• Kamis, 28 September 2023

Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan Diungkap Polres Majalengka

- Selasa, 22 November 2022 | 13:40 WIB
Kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah ini pun masih sering terjadi hingga saat ini dan terjadi di Blok Kamis, Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah ini pun masih sering terjadi hingga saat ini dan terjadi di Blok Kamis, Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

MAJALENGKA, jabaribernews.com -Beberapa tahun terakhir marak sejumlah kasus penipuan berkedok Biro perjalanan umrah yang menawarkan paket-paket murah di bawah pasaran.

Kasus penipuan berkedok Biro perjalanan umrah ini pun masih sering terjadi hingga saat ini dan terjadi di Blok Kamis, Desa Karanganyar Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Korban penipuan berkedok Biro perjalanan umrah sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.

“Polisi mengamankan 3 (tiga) orang tersangka inisial SI (45), warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, M (39) warga Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kota Bekasi dan RY (48) warga Desa Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Baca Juga: Menipu Warga Jatiwangi dari Lapas Jawa Timur, Pelangku Ditangkap Polres Majalengka

Dalam jumpa pers disat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka Senin (21/11/2022), AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada

“Ketiga tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umroh melalui agen resmi namun setelah korban sebanyak 21 orang lebih sudah melakukan pembayaran tidak kunjung diberangkatkan," ujarnya.

Pada awalnya sekitar bulan Maret 2022 pelapor dan calon jamaah umroh lainnya melakukan pembayaran untuk biaya umroh kepada tersangka SI (45).

“Biaya umrah yang ditawarkan kepada seluruh korban berkisar antara Rp28.000.000,- sampai dengan Rp32.500.000,-,” ungkap AKBP Edwin Affandi.

Baca Juga: Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Kapolres mengatakan pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diberangkatkan menuju hotel di Kota Tangerang dan ditampung selama 17 (tujuh belas) hari namun tidak ada kepastian pemberangkatan dan ketiga tersangka sudah kabur.

Biaya penginapan hotel tersebut pun belum dibayarkan dan sampai dengan saat ini pelapor serta calon jamaan umroh lainnya tidak kunjung diberangkatkan.

Ke-21 korban mengalami kerugian total Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan cara RY mengaku sebagai pihak manajemen dari agen travel “TELAGA KAUTSAR.

Halaman:

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Majalengka

Kamis, 24 November 2022 | 08:27 WIB

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB

Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 09:49 WIB

Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga

Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB

Terpopuler

X