Dilakukan dari Lapas di Jatim, Menipu dengan Mencatut Nama Wabup Majalengka

- Selasa, 22 November 2022 | 12:31 WIB
Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan dengan mencatut nama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.
Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan dengan mencatut nama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.


MAJALENGKA, jabaribernew.com - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bantuan dengan mencatut nama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.

Pelaku mengendalikan aksi penipuan yang mencatit nama Wakil Bupati Majalengka dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada September 2022 terkait adanya dugaan penipuan berkedok bantuan.

Baca Juga: Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Pelaku mencatut nama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana seolah-olah orang nomor dua di pemerintahan daerah Majalengka itu akan memberikan bantuan.

"Ada 5 pelaku yang berhasil kita ungkap modus operandinya. Mereka adalah DP (22), PK (27), HS (31) dan SN (29), mereka semua warga Kota Surabaya," ujar AKBP Edwin Affandi.

Selain itu ada juga SL (40), warga Kabupaten Kediri. Dari lima tersangka yang berhasil diungkap, ada peran berbeda-beda yang dilakukan.

HS mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka. Sementara, SL dan SN berperan sebagai pemalsu bukti transfer kepada korban.

PK dan DP sebagai penerima transferan yang dilakukan oleh korban.

Baca Juga: Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

"Dari 5 pelaku itu, 3 di antaranya: HS, PK dan SL merupakan narapidana yang saat ini masih menjalani masa tahanan di lapas wilayah Jatim," ujar AKBP Edwin Affandi.

Menurut AKBP Edwin Affandi, praktik penipuan itu dilakukan dari dalam lapas.

Cara mereka mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura hendak memberi bantuan sumbangan kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dengan mengatasnamakan Wakil Bupati, pelaku menjalin komunikasi dengan meminta nomor rekening yayasan yang seolah-olah akan memberikan sumbangan.

Pelaku HS kemudian mengirimkan 1 buah bukti transfer pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar jam 15.08 WIB dengan nominal sebesar Rp.15.306.500.

Halaman:

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Majalengka

Kamis, 24 November 2022 | 08:27 WIB

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB

Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 09:49 WIB

Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga

Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB

Terpopuler

X