MAJALENGKA, jabaribernews.com -Beragam judi online belakangan ini semakin gencar dipasarkan untuk menjaring para pemain yang tergiur mendapat secara instan.
Termasuk di antaranya satu orang warga Desa Padahanten Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka inisial MR (43) ditangkap Satuan Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Majalengka dalam kasus judi online jeni Toto Gelap (Togel) merk Hongkong.
Pelaku diamankan di sebuah warung yang berada di Desa Padahanten.
Baca Juga: Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia
"Kami mengamankan satu tersangka pelaku perjudian. Satu tersangka terkait judi online," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).
Disebutkan Kapolres, pelaku MR melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan judi togel tersebut dari para pemasang berikut jumlah nilai taruhan judi tersebut kepada situs togel “SQ TOTO”.
MR diamankan saat menerima pesanan nomor togel dari pelanggan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, uang tunai dan ATM.
Baca Juga: Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga
MR (menjalankan judi online melalui ponsel pribadinya," ujarnya.
"MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Majalengka. MR disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tegas AKBP Edwin Affandi.
Pada Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki.
Juga didampingi Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono.***
Artikel Terkait
Ratusan Botol Miras Kemasan hingga Oplosan Disita Satres Narkoba Polres Majalengka
Polres Majalengka Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi yang Dibuang di tempat Sampah
Ketua Bapenda yang juga Anak Bupati Majalengka Dipanggil ke Kejati
Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka
Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia