MAJALENGKA. jabaribernews.com -Kasus pencurian dengan kejerasan (curas) kembali marak, dugaan tindak pidana curas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka bersama jajaran Sat Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melacak sejumlah terduga pelaku pencurian dan kekerasan.
Kurang dari 2x24 jam, Sat Reskrim Polres Majalengka, berhasil menangkap tiga pelaku curas di wilayah hukum Polres Majalengka.
Baca Juga: Penerbangan BIJB ditunda, Legislator PKB Pertanyakan Kapan Bandara Kertajati Dibuka Untuk Umrah
“Curas terjadi di rumah korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, 7 November 2022, pukul 20.30 WIB, “ ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, pada konfrensi pres, Jumat (11/11/2022).
AKBP Edwin Affand didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono.
Ketiga pelaku semuanya warga Kabupaten Majalengka,berinisial RS (19), rwarga Kecamatan Maja; YD (28) warga Kecamatan Cingambul, dan TT (44) merupakan warga Kecamatan Majalengka, dan mereka residivism.
Baca Juga: KBB The Beauty of Priangan dari Hengky Kurniawan
Ketiga pelaku tersebut menyekap korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam .
Parapelaku kejmudian mengambil uang korban sebesar Rp7,5 juta beserta barang-barang berharga milik korban.
"Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara," ungkap AKBP Edwin Affandi.***
Artikel Terkait
Geger Penemuan Bayi di Toilet Pabrik PT SLI Majalengka
Polres Majalengka Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi yang Dibuang di tempat Sampah
IBI Kabupaten Majalengka Mengadakan Donor Darah
Menjelang Pilwu Serempak, Kapolsek Sukahaji Monitoring Sensus Penduduk
Polri Siaga Pengamanan Menjelang KTT G20 di Bali
Ketua Bapenda yang juga Anak Bupati Majalengka Dipanggil ke Kejati