• Jumat, 29 September 2023

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

- Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres, Jumat (11/11/2022).*
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres, Jumat (11/11/2022).*

MAJALENGKA. jabaribernews.com -Setelah sempat buronan polisi lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat)  komplotan residivis kambuhan akhirnya berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar.

Pengungkapan curat bobol rumah dan toko klontongan di Wilayah Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang pelaku.

“Ini yang kita tangkap 3 orang, inisial AS (47), warga Kabupaten Ciamis; AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka” kata AKBP Edwin Affandi.

Baca Juga: Polri Siaga Pengamanan Menjelang KTT G20 di Bali

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (curat).

Hasil pengembangan dari Sat reskrim Polres Majalengka, pelaku melakukan tindak pidana curat dengan kerugian sebanyak Rp23.200.000, pelaku kerap melancarkan aksinya di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Berdasarka pengakuan tersangka, sampai dengan sekarang, baru melakukan 10 kali di antaranya AS residivis 3x kasus curat, AT residivis 3x kasus curat, dan S residivis 4x kasus curas 2x dan kasus curat 2x.

Baca Juga: Menjelang Pilwu Serempak, Kapolsek Sukahaji Monitoring Sensus Penduduk

"Kami masih mendalami terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," ucap AKBP Edwin.

Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. 

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun” ungkap AKBP Edwin Affandi.***

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Majalengka

Kamis, 24 November 2022 | 08:27 WIB

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB

Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 09:49 WIB

Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga

Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB

Terpopuler

X