• Jumat, 29 September 2023

Polres Majalengka Mengamankan Seorang Pelaku Teror Bom Nekat Datangi Bank  Meminta Uang 30 Juta

- Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pelaku teror bom yang menggegerkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka.
Pelaku teror bom yang menggegerkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka.

KABUPATEN MAJALENGKA, jabaribernews.com -Pelaku teror bom yang menggegerkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Hal tersebut diungkap saat gelar konferensi opers, bertempat di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (24/5/2022).

Pria berinisial D (32) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhasil menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Majalengka Digegerkan oleh Pelaku Diduga Bawa Bom

Pria berkacamata diketahui berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah Bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.

Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa pria tersebut, ternyata hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh kepolisian Resor Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena setres terlilit utang.

Baca Juga: Camat Cisalak Monitoring Pelaksanaan Ujian SD

"Pelaku teror bom tersebut salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank, Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang," kata Kapolres Edwin Affandi.

"Ternyata pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat.

"Yang bersangkutan juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa, tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.***

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Majalengka

Kamis, 24 November 2022 | 08:27 WIB

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB

Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 09:49 WIB

Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga

Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB

Terpopuler

X