KABUPATEN MAJALENGKA, jabaribernews.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap Pelaku Kasus tindak pidana pemerkosaan di sebuah kosan yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Dua pelaku kasus pemerkosaan di sebuah kosan telah diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berinisial A.R (33) dan N.N (18) merupakan warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka terhadap Korban N.N warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat Gelar Konferensi Pers, Selasa (26/4/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku A.R dan pelaku N.N, awal mulanya pada saat itu korban sedang berada di kosan bersama dengan pelaku A.R.
Baca Juga: Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Curanmor dan Bobol Alfamart
Kemudian datang pelaku N.N dengan membawa minuman keras, dan korbanpun ketakutan dan meminta pulang kepada pelaku A.R, namun pelaku A.R pun melarangnya.
Korban dianiaya hingga mengakibatkan korban pingsan, setelah korban tersadar korban pun berlari keluar kosan dan masuk ke dalam angkutan umum.
Namun pelaku A.R mengejarnya dan membawa kembali korban ke dalam kosan, setelah itu korban langsung di perkosa oleh kedua pelaku dengan menyetubuhi korban secara bergantian.
"Dengan kejadian tersebut pelaku A.R dan N.N d ijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas tahun),” AKBP Edwin Affandi.***
Artikel Terkait
Koramil 0505 Cisalak Tanjungsiang Santuni Anak Yatim Piatu
Camat Ciasem Gagas 1000 Paket Takjil untuk Warga Kecamatan Ciasem
Forkopincam Tanjungsiang Terjun Langsung Bagikan Takjil
Cemburu, Menantu Membakar Rumah Mertua
Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Curanmor dan Bobol Alfamart