Bawa Sajam dan Lakukan Pengeroyokan Sekelompok Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

- Selasa, 22 Maret 2022 | 12:30 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membekuk  serta menyita senjata tajam (sajam) dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membekuk serta menyita senjata tajam (sajam) dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit

KABUPATEN MAJALENGKA, jabaribernews.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membekuk serta menyita senjata tajam (sajam) dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, kejadian tersebut pada Ahad (20/3/2022) pukul 02.00 WIB di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

"Korban K Z A (21) dan D A H (18), keduanya warga Desa Bongaskulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers pada Senin, (21/3/2022).

Baca Juga: PKT Pembukaan Jalan Tani di Desa Cigadog, Disuport Warga

AKBP Edwin Affandi mengatakan ketika kedua Korban hendak bermain ke rumah temannya di Desa Bongaswetan di jalan Desa Bongaswetan diberhentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah delapan orang.

Pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengroyokan yang mengakibatkan korban luka berat.

Korban K Z A mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus sedangkan temannya D A H mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis clurit.

"Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua Pelaku yakni YS (22) dan AS (23) warga Kecamatan Sumberjaya, untuk pengembangan lebih lanjut ” jelas Kapolres Majalengka.

YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dijerat.

Atas perbuatannya kedua pelaku YS dan AS dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Nanang Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Majalengka

Kamis, 24 November 2022 | 08:27 WIB

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB

Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 09:49 WIB

Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga

Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB

Terpopuler

X