TRJ sendiri mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari R yang berdomisili di Kabupaten Garut yang saat ini masih dicari (DPO).
Alasan pelaku menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan besar.
Kebetulan pupuk bersubsidi di daerah tersangka langka dan terbatas.
Terhadap DM dan TRJ disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub 3e UURI No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.21 Tahun 1959 Tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak Pidana Ekonomi.
Baca Juga: Polsek Pagaden Ingatkan Warga Untuk Tetap Patuhi Prokes
Kapolres Subang juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak ragu dan tidak takut untuk memberikan informasi kepada polisi bilamana menemukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Itu guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar," ujar Kapolres Subang yang dalam jumpa pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen, S.I.K dan Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang IPDA M.Raka Dwi Darma S.Tr.K.***
Artikel Terkait
Jajaran Sat Narkoba Polres Subang, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 4 Subang
Polres Subang Tak Henti-Hentinya Menggelar Patroli Penegakan Prokes
Polsek Cisalak Polres Subang Kembali Laksanakan Giat Vaksinasi di SD Gardusayang
Kembali Jajaran Polres Subang Laksanakan Vaksinasi Door To Door
Vaksinasi Serentak Polres Subang di Harlah ke-96 NU Tingkat Subang