jabaribernews.com -Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual ke masyarakat dengan harga tinggi.
Dalam jumpa pers di Polres Subang (18/02/2022) Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.L.K., S.H., M.H menjelaskan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Subang.
Kedua pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi ditangkap pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB di Kios Pupuk Gina Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Polsek Cisalak Laksanakan Pembagian Masker Serentak Dalam Rangka Pendisiplinan Prokes PPKM Level 3
Kedua tersangka itu berinisial DM, lelaki, berumur 47 tahun, warga Kecamatan Pamanukan, dan TRJ, lelaki berumur 64 tahun, warga Kecamatan Pusakanagara.
Menurut AKBP Sumarni terungkapnya kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut menyebutkan ada seseorang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
Baca Juga: Dalam Tanggap Bencana, Camat Cisalak Ternyata...
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan SP 36.
Artikel Terkait
Jajaran Sat Narkoba Polres Subang, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 4 Subang
Polres Subang Tak Henti-Hentinya Menggelar Patroli Penegakan Prokes
Polsek Cisalak Polres Subang Kembali Laksanakan Giat Vaksinasi di SD Gardusayang
Kembali Jajaran Polres Subang Laksanakan Vaksinasi Door To Door
Vaksinasi Serentak Polres Subang di Harlah ke-96 NU Tingkat Subang