jabaribernews.com -Jajaran Polsek Cikaum Polres Subang mengamankan seorang pelaku yang diduga pencurian barang elektronik dan uang di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Polres Subang.
Terduga melalukan pencurian barang elektronik dan uang sebelumnya dilaporkan oleh pemilik rumah, bahwa ada tindak kejahatan dengan cara membobol jendela kamar.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, melalui Kapolsek Cikaum, AKP Kustiawan yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Cikaum, Aiptu Edi Karyadi mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Krajan II Rt.13/03 Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum.
Baca Juga: Jajaran Sat Narkoba Polres Subang, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 4 Subang
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP dan mendapatkan informsi lebih lanjut dari pihak korban," ujar AKP Kustiawan.
Setelah mendapatkan informasi yang sudah A1, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Cikaum mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
"Untuk sementara kami amankan yang d duga pelaku tersebut,” ungkap Kapolsek Cikaum.
Polsek Cikaum juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 2 buah handphone merk OPPO A5s dan Samsung.
Diamankan juga tas abu yang berisikan uang sebesar Rp500 ribu, dan 1 buah senapan merk Sharp.
Artikel Terkait
Satlantas Polres Subang Police Go to School di SMK Riyadhul Jannah, Sosialisasikan Tertib Lalulintas
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Subang Sambangi Pabrik Aqua, Agar Truk Pengangkut Air Kemasan Tidak ODOL
Sebanyak 253 Anggota Polres Subang Jalani Swab
HPN Polres Subang Kerja Sama dengan Jurnalis Pokja Polres Subang Gelar Vaksinasi
Tidak Mengenal Rasa Lelah Polwan Polres Subang Bagikan Ratusan Masker