jabaribernews.com -Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan.
Status Edy Mulyadi naik menjadi penyedikan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
“Disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta (26/1/2022).
Baca Juga: Dalam Waktu 6 jam dari Kejadian, Satreskrim Polres Subang Bekuk Pelaku Pembunuhan
Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan EM.
Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.
Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Dirgakkum Korlantas Polri: ODOL merupakan Kejahatan Lalu Lintas
Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.
Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini.
Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian. ***
Artikel Terkait
Achmad Dimyati Natakusumah: Kejahatan Narkoba Terstruktur Sistematis dan Masif
Adanya Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten: Kami Bekerja Profesional
Aktor Utama Penipuan Investasi Robot Trading Ditangkap Bareskrim Polri
Knalpot Brong Meresahkan Warga, di Majalengka Pedagang Knalpot Bong Ditertibkan
Komisi III Mendesak Polri agar Segera Berantas Mafia Tanah