jabaribernews.com -Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.
Menurutnya, Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ujar Aan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/01/2022).
Baca Juga: Komisi III Mendesak Polri agar Segera Berantas Mafia Tanah
Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa.
Di antaranya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL.
Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
Baca Juga: Knalpot Brong Meresahkan Warga, di Majalengka Pedagang Knalpot Bong Ditertibkan
“Ke depan Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Aan menjelaskan, pada tahun 2021sedikitnya terjadi 57 kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan ODOL.
"Kami mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di tahu 2023 nanti, " ujarnya. ***
Artikel Terkait
Masifkan Kring Serse, Pores Subang Cegah aksi Kriminalitas
Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan
Polsek Kebun Jeruk Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Achmad Dimyati Natakusumah: Kejahatan Narkoba Terstruktur Sistematis dan Masif
Adanya Pengaduan ke Divpropam Polri, Dirreskrimum Polda Banten: Kami Bekerja Profesional
Aktor Utama Penipuan Investasi Robot Trading Ditangkap Bareskrim Polri