• Kamis, 28 September 2023

Selebgram Palembang diamankan Polisi, Diduga Melakulan Penipuan dan Penggelapan

- Selasa, 18 Januari 2022 | 12:40 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abudani, S.H (Foto: Humas Polri)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abudani, S.H (Foto: Humas Polri)

jabaribernews.com -Selebgram yang beratas nama Al Naura Karima Pramesti ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polsekta) Palembang.

Al Naura Karima Pramesti melakukan penipuan terhadap 50 orang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H,pada wartawan yang didampingi Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abudani, S.H

Selebgram asal Palembang itu, menurut Kapolrestabes, selain menjalankan investasi bodong juga melakukan arisan online.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengamankan Puluhan Ribu Kilogram Narkoba Jenis Jaringan Internasional

Total korban kurang lebih 50 orang dengan kerugian materi mencapai lebih dari Rp500.000.000,-

“Member saya kurang lebih ada 50 orang, sudah ada yang saya bayar cicilan Pak, ada juga yang belum saya bayar karena dia maunya cash gak mau di cicil,” kata pelaku.

Pelaku menjelaskan modus untuk mencari korban dengan membuat insta story melalui media sosial instagram.

“Kebanyakan saya tidak mengenal siapa yang menjadi member, saya Cuma membuat story di IG dan mereka langsung kirim DM tertarik dengan investasi ini pak” tambah pelaku.

Baca Juga: Penangkapan Paraartis Hasil Pengembangan Kasus

Kasi Humas Kompol Abudani menjelaskan pelaku sudah ditahan Polsekta Ilir Barat I dan dititipkan di ruang tahanan Perempuan Polda sumsel

“Saat ini pelaku sudah ditahan oleh anggota Polsek Ilir Barat I, dan dilimpahkan ke ruang Tahanan Perempuan Polda Sumsel,” jelas Kompol Abudani.

Kompol Abudani mengatakan barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 lembar rekening Koran, bukti chat Wa, 1 buah HP Iphone dan akun instagram pelaku.

Pelaku terancam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.***

Editor: Nanang Supriatna

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Majalengka

Kamis, 24 November 2022 | 08:27 WIB

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Judi Online

Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB

Anak Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 09:49 WIB

Maraknya Curas di Majalengka, Meresahkan Warga

Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB

Tiga Residivis Kasus Curat Dibekuk Polres Majalengka

Sabtu, 12 November 2022 | 08:00 WIB

Terpopuler

X