jabaribernews.com -Selebgram yang beratas nama Al Naura Karima Pramesti ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polsekta) Palembang.
“Al Naura Karima Pramesti melakukan penipuan terhadap 50 orang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H,pada wartawan yang didampingi Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abudani, S.H
Selebgram asal Palembang itu, menurut Kapolrestabes, selain menjalankan investasi bodong juga melakukan arisan online.
Total korban kurang lebih 50 orang dengan kerugian materi mencapai lebih dari Rp500.000.000,-
“Member saya kurang lebih ada 50 orang, sudah ada yang saya bayar cicilan Pak, ada juga yang belum saya bayar karena dia maunya cash gak mau di cicil,” kata pelaku.
Pelaku menjelaskan modus untuk mencari korban dengan membuat insta story melalui media sosial instagram.
“Kebanyakan saya tidak mengenal siapa yang menjadi member, saya Cuma membuat story di IG dan mereka langsung kirim DM tertarik dengan investasi ini pak” tambah pelaku.
Baca Juga: Penangkapan Paraartis Hasil Pengembangan Kasus
Kasi Humas Kompol Abudani menjelaskan pelaku sudah ditahan Polsekta Ilir Barat I dan dititipkan di ruang tahanan Perempuan Polda sumsel
“Saat ini pelaku sudah ditahan oleh anggota Polsek Ilir Barat I, dan dilimpahkan ke ruang Tahanan Perempuan Polda Sumsel,” jelas Kompol Abudani.
Kompol Abudani mengatakan barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 lembar rekening Koran, bukti chat Wa, 1 buah HP Iphone dan akun instagram pelaku.
Pelaku terancam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.***
Artikel Terkait
Penyebaran Berita Hoaks yang Berkaitan dengan Pemilu 2024 Mulai Terjadi pada 2022
Untuk Memberikan Rasa Aman Masyarakat, Polri membentuk Tim Patroli Perintis Presisi
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Berhasil Melumpuhkan Komplotan Pencuri Motor
Dua Pemuda Babak Belur Dihakimi Masa saat Mencoba Mencuri Motor di Binong Subang
Kasus Penghinaan Denny Siregar Akhirnya Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya