jabaribernews.com -Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean masih terus berlanjut.
Rhamadan menuturkan penyidik kembali memeriksa beberapa saksi ahli yang kompeten dengan dugaan ujaran kebencian dan SARA Ferdinand Hutahaean.
Polri sudah memeriksa 15 saksi, terdiri dari 5 saksi biasa dan 10 saksi ahli,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tertangkap Tangan KPK, Gubernur Jabar Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Ramadhan mengatakan penyidik akan menangani kasus ini dengan teliti dan profesional.
Ferdinand Hutahaean rencananya diperiksa Senin, 10 Januari 2022 dalam status masih sebagai saksi.
Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina, 3 Saksi Sudah Diperiksa
Naiknya status kasus Ferdinand Hutahaean usai penyidik memeriksa 10 orang saksi, 5 di antaranya saksi ahli.
Artikel Terkait
Hasil Pengembangan Polisi, Muncikari CA juga “Mengurus” Artis Lain
Artis di List Muncikari Kasus CA Kebanyakan Pesinetron
Satreskrim Polres Subang selama Tahun 2021 Ungkap 81 Persen Kasus
Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI
Di Jakarta Barat, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Lima Kali Mencabuli Anak di Bawah Umur
Bariskrim Polri menetapkan Kadisbub Kota Depok dan Anggota DPRD Depok Menjadi Tersangka Kasus Mafia Tanah