jabaribernews.com - Kasus dugaan suap Rachel Vennya agar bisa kabur dari karantina terus diusut Bareskrim Polri dengan memeriksa saksi.
Kasus dugaan suap Rachel Vennya agar bisa keluar dari karantina sebelum waktunya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk kabur dari karantina tersebut.
“Kami sampaikan kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Menurut Ramadhan, setelah menerima laporan kemudian ditindaklanjuti Bareskrim.
Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan penyelidikan.
Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi.
Ramadhan memastikan kasus dugaan suap Rachel Vennya terus berproses.
Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim.
“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim," kata Ramadhan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Selasa, 21 Desember 2021, mendatangi Bareskrim Polri
MAKI menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya.
Baca Juga: Di Jakarta Barat, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Lima Kali Mencabuli Anak di Bawah Umur
Artikel Terkait
Sketsa Sudah Ada, Tapi Identitas ‘Gelap’, Pengungkapan Kasus Pembunuhah Ibu dan Anak Subang
Berperang dengan Narkoba, Polres Subang Selama Tahun 2021 Tangkap 125 Tersangka
Hasil Pengembangan Polisi, Muncikari CA juga “Mengurus” Artis Lain
Tersangka Kasus Pencabulan, Kabur dari Tahanan Polres Metro Bekasi Kota, Ditemukan Tewas di Kali
Polres Banjar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Obat-obatan, Hasil KRYD
Artis di List Muncikari Kasus CA Kebanyakan Pesinetron
Satreskrim Polres Subang selama Tahun 2021 Ungkap 81 Persen Kasus