Pihaknya berharap kepada masyarakat sebelum membeli kendaraan bermotor agar berhati-hati.
"Cek kelengkapan surat- surat kendaraan tersebut karena jika terjadi barang yang dibeli oleh kita adalah barang hasil curian maka kita juga akan rugi,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Bersama Ibu, Indonesia Maju
Selain rugi secara material tak menutup kemungkinan terbawa ke ranah hukum sebagai penadah barang hasil curian.
Di akhir pengarahannya, Bripka Ardhi Yusuf W.K, mengajak untuk memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Jangan gunakan waktu libur kita untuk hal-hal yang negatif apalagi melangar hukum yang tentunya akan merugikan diri kita sendiri,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polres Majalengka Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Diduga Balap Liar, Sat Samapta Polres Majalengka Amankan 32 Orang dan Kendaraannya
Satres Narkoba Polres Subang Amankan 9 Tersangka Pengedar Narkoba
Jelang Nataru, Enam Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap Sat Reskrim Polres Majalengka
Sigap! Warga Subang yang Hilang Ditemukan di Cirebon oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang