jabaribernews.com -Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) tinggal hitungan hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka (Satreskrim Polres), Polda Jabar berhasil mengungkap enam kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 11 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.
Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Majalengka tersebut, menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, Satreskrim Polres mengamankan tersangka.
Tesangka tersebut terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pengeroyokan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Subang Amankan 9 Tersangka Pengedar Narkoba
Pelaku Curat, kata Kapolres, ada lima tersangka yang dibekuk dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Di antaranya, dengan modus ganjal ATM, bobol mini market dan pencurian sepeda motor.
"Pelaku Curas ada satu orang. Modus melakukan perampasan, penodongan dengan menggunakan senjata tajam hingga melakukan pemukulan terhadap korban," ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers (17/12/2021).
Dikatakan Kapolres, para pelaku pengeroyokan ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan petugas.
Mereka melakukan penganiayaan bersama - sama terhadap seorang juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka.
Artikel Terkait
Warga Subang Berharap, Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Terbongkar di 100 Hari Kasusnya!
Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Mendatangi Majalengka, Ini yang Terjadi
Menjaga Kamtibmas Polres Majalengka Menggelar Patroli Gabungan
Silaturahminya Kapolres Majalengka dengan Perbankan dan Pengusaha Toko Emas
Polda Jawa Barat Ungkap Sindikat Pemalsuan Prakerja yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah