jabaribernews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali berhasil meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.I.K S.H M.H kesembilan orang tersebut memiliki peran yang berbeda dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ada yang bertugas sebagai kurir, bandar, ada juga pemakai. Semuanya bermuara pada penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Wapres Menyerahkan IHYA 2021, Ada 14 Kategori
Dengan modus operandi penyalahgunaan narkoba, mereka transper, diarahkan via WA.
Kemudian diberikan peta Map dan ditempel di tempat tertentu untuk transaksi langsung.
"Adapun dari kesembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diringkus di beberapa tempat, Blanaan, Patorusi, Cijambe Purwardadi, Suban Kota," tegasnya.
Baca Juga: Lima Pesan Wapres kepada Insinyur Indonesia
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 53 gram, ganja 1, 4 ons, alat hisap 2 buah, pipet kaca 2 buah, korek api 2 buah, 4 timbangan digital.
“Para pelaku pun terancam dikenakan pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp.800 juta sampai Rp. 1 miliar,” pungkas AKBP Sumarni. ***
Artikel Terkait
Operasi Yustisi, Polsek Cingambul Polres Majalengka Bagikan Masker Gratis
Silaturahminya Kapolres Majalengka dengan Perbankan dan Pengusaha Toko Emas
Polda Jawa Barat Ungkap Sindikat Pemalsuan Prakerja yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Operasi Pekat Jelang Nataru, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras
Pencegahan Covid 19, Akhir Pekan Kendaraan Masuk Subang Diberlakukan Ganjil Genap
Polres Majalengka Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Diduga Balap Liar, Sat Samapta Polres Majalengka Amankan 32 Orang dan Kendaraannya