Jabaribernews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sebanyak empat pelaku, berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah hotel di Kota Bandung dalam kaitan dengan sindikat tersebut.
“Keempat pelaku itu, berinisial AP, AE, RW, dan WG. Mereka diduga mendapat keuntungan total Rp 18 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan.
Baca Juga: Diresmikan, Monumen Pahlawan COVID-19 di Kota Bandung, Hanya 281 Orang?
Dalam keterangannya Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus itu tidak lepas dari kejelian petugasnya saat melakukan patrol siber.
Sebelumnya, pihaknya menerima informasi adanya data kependudukan yang bocor kemudian disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal.
Hasil operasi siber itu, petugas menemukan petunjuk bahwa para pelaku diduga telah menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah.
Baca Juga: Hai Penerima JLFS, Anda Ditunggu Kiprahnya di Jawa Barat
“Kami juga menemukan petunjuk bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan dari sindikat, bukan perorangan,” jelasnya.
“Berkat operasi siber itu pula kami berhasil menangkap para pelaku,” jelasnya lagi.
Berdasarkan penyidikan petugas, aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu sudah dilakukan sejak 2019.
Baca Juga: Jawa Barat Ingin Memanen dari Investasi Pendidikan
Aksi pemalsuan dilakukan , di antaranya dengan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan, untuk selanjutnya digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut keterangan petugas, aksi kejahatan itu biasanya diawali dengan akses data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja.
Artikel Terkait
Polres Subang Melakukan Pengecekan Kendaran Dinas dan Kelengkapan Anggot Polisi